Saung Saung

#yaḥiḍ [ يَحِضْ ] di dalam Al-Qur'an ~ #OetjiK

~akar kata yang terdiri dari tiga huruf: ḥā yā ḍād [ ح ي ض ] terjadi sekali di dalam 
Al-Qur'an sebagai kata kerjadalam bentuk: yaḥiḍ [ يَحِضْ ]~


1. ~QS. At-Talaq  [65]:4:14~ -- يَحِضْنَ -- yaḥiḍ'na -- [they] menstruated --


وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


Tafsir Quraish Shihab:
Wanita-wanita usia menopause (tidak haid lagi karena usia lanjut) yang masih dalam masa iddah, jika kalian ragu-ragu tentang masa idah mereka, maka masa idahnya adalah tiga bulan. Begitu pula wanita- wanita yang tidak haid. Sedang wanita-wanita yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Barangsiapa bertakwa kepada Allah lalu melaksanakan segala ketentuan-Nya, maka Allah akan memudahkan segala urusannya.


Tafsir Jalalayn:
(Dan perempuan-perempuan) dibaca wallaa'iy dan wallaa'i, dengan memakai hamzah dan ya atau tanpa memakai ya, demikian pula lafal yang sama sesudahnya (yang putus asa dari haid) lafal al-mahidh di sini bermakna haid (di antara perempuan-perempuan kalian jika kalian ragu-ragu) tentang masa idahnya (maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid) karena mengingat mereka masih di bawah umur, maka idah mereka tiga bulan pula. Kedua kasus ini menyangkut wanita-wanita atau istri-istri yang tidak ditinggal mati oleh suaminya. Adapun istri-istri yang ditinggal mati oleh suaminya, idah mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya berikut ini, yaitu, "Hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari." (Q.S. Al-Baqarah 234) (Dan perempuan-perempuan yang hamil masa idahnya) baik mereka itu karena ditalak atau karena ditinggal mati oleh suaminya, maka batas masa idah mereka ialah (sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya) baik di dunia maupun di akhirat.





 photo http___signatures.mylivesignature.com_54493_357_E8D18B00A8D4D89874CD5E1BBA4CA76B_zpsm6yjrqjk.png