~akar kata yang terdiri dari tiga huruf: ṣād dāl qāf [ ص د ق ] terjadi enam kali di dalam
Al-Qur'an sebagai kata kerja, dalam bentuk: taṣaddaqa [ تَصَدَّقَ ]~
Al-Qur'an sebagai kata kerja, dalam bentuk: taṣaddaqa [ تَصَدَّقَ ]~
1. ~QS. Al-Baqarah [2]:280:9~ -- تَصَدَّقُوا -- taṣaddaqū -- you remit as charity --
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Tafsir Quraish Shihab:
Kalau ada yang kesulitan membayar, berilah ia tenggang waktu ketika tiba masa pelunasan sampai betul-betul mampu. Sedekah kalian kepadanya dengan membebaskan semua utang atau sebagiannya sungguh baik sekali. Itu jika kalian tahu dan mengerti pesan-pesan moral dan kemanusiaan yang diajarkan Allah.
2. ~QS. An-Nisa' [4]:92:22~ -- يَصَّدَّقُوا -- yaṣṣaddaqū -- they remit (as) charity --
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja),
dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.
Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah.
Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
3. ~QS. Al-Ma'idah [5]:45:18~ -- تَصَدَّقَ -- taṣaddaqa -- gives charity --
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishaashnya.
Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Tafsir Quraish Shihab:
Di dalam Tawrât, Kami mewajibkan hukum kisas kepada orang-orang Yahudi agar Kami memelihara kelangsungan hidup manusia. Kami tetapkan bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung dan gigi dengan gigi. Luka-luka pun sedapat mungkin dikenakan kisas pula.
Barangsiapa memaafkan dan menyedekahkan hak kisasnya terhadap pelaku kejahatan, maka sedekah itu merupakan kafarat yang dapat menghapus sebagian dosanya.
Barangsiapa yang tidak menerapkan hukum kisas dan lain-lainnya yang telah ditetapkan Allah, akan termasuk orang-orang yang zalim.
4. ~QS. At-Taubah [9]:75:9~ -- لَنَصَّدَّقَنَّ -- lanaṣṣaddaqanna -- surely we will give charity --
Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh.
Tafsir Quraish Shihab:
Di antara orang-orang munafik itu ada yang bersumpah dengan nama Allah dan berikrar kepada-Nya, "Apabila Allah memberikan harta dan karunia-Nya kepada mereka, niscaya mereka akan bersedekah dan menjadi golongan orang-orang yang saleh dalam perbuatan mereka."
5. ~QS. Yusuf [12]:88:16~ -- وَتَصَدَّقْ -- wataṣaddaq -- and be charitable --
Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah".
Tafsir Quraish Shihab:
Saudara-saudara Yûsuf itu kemudian melaksanakan perintah ayahnya dan pergi ke Mesir. Ketika tampak penguasa kerajaan yang dari kejauhan mirip Yûsuf, mereka pun berusaha menyamar agar dapat bertemu dengan penguasa Mesir itu. Ketika menghadap sang penguasa itu mereka berkata, "Paduka, kami sekeluarga tertimpa musibah kelaparan yang menyebabkan jiwa dan raga kami sakit. Kami dahulu pernah datang kepada paduka dengan membawa sedikit barang, tapi kemudian barang itu dikembalikan kepada kami karena berjumlah sedikit dan tak berharga, serta tidak seimbang dengan apa yang kami harapkan dari paduka. Karena kami mengharap paduka untuk tidak mengurangi dan tidak melebihkan timbangan, maka penuhilah timbangan kami. Jadikanlah yang lebih dari hak yang kami terima sebagai sedekah. Sesungguhnya Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah dengan pahala yang lebih baik."
6. ~QS. Al-Munafiqun [63]:10:18~ -- فَأَصَّدَّقَ -- fa-aṣṣaddaqa -- so I would give charity --
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?"
Tafsir Quraish Shihab:
Wahai orang-orang Mukmin, infakkanlah dengan segera sebagian harta yang telah Kami berikan, sebelum kematian menjemput salah seorang dari kalian. Saat itu, ia berkata, "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bersedekah dan aku dapat menjadi orang-orang yang beramal saleh."
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Tafsir Quraish Shihab:
Kalau ada yang kesulitan membayar, berilah ia tenggang waktu ketika tiba masa pelunasan sampai betul-betul mampu. Sedekah kalian kepadanya dengan membebaskan semua utang atau sebagiannya sungguh baik sekali. Itu jika kalian tahu dan mengerti pesan-pesan moral dan kemanusiaan yang diajarkan Allah.
2. ~QS. An-Nisa' [4]:92:22~ -- يَصَّدَّقُوا -- yaṣṣaddaqū -- they remit (as) charity --
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja),
dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.
Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah.
Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
3. ~QS. Al-Ma'idah [5]:45:18~ -- تَصَدَّقَ -- taṣaddaqa -- gives charity --
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishaashnya.
Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Tafsir Quraish Shihab:
Di dalam Tawrât, Kami mewajibkan hukum kisas kepada orang-orang Yahudi agar Kami memelihara kelangsungan hidup manusia. Kami tetapkan bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung dan gigi dengan gigi. Luka-luka pun sedapat mungkin dikenakan kisas pula.
Barangsiapa memaafkan dan menyedekahkan hak kisasnya terhadap pelaku kejahatan, maka sedekah itu merupakan kafarat yang dapat menghapus sebagian dosanya.
Barangsiapa yang tidak menerapkan hukum kisas dan lain-lainnya yang telah ditetapkan Allah, akan termasuk orang-orang yang zalim.
4. ~QS. At-Taubah [9]:75:9~ -- لَنَصَّدَّقَنَّ -- lanaṣṣaddaqanna -- surely we will give charity --
وَمِنْهُم مَّنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِن فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ
Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh.
Tafsir Quraish Shihab:
Di antara orang-orang munafik itu ada yang bersumpah dengan nama Allah dan berikrar kepada-Nya, "Apabila Allah memberikan harta dan karunia-Nya kepada mereka, niscaya mereka akan bersedekah dan menjadi golongan orang-orang yang saleh dalam perbuatan mereka."
5. ~QS. Yusuf [12]:88:16~ -- وَتَصَدَّقْ -- wataṣaddaq -- and be charitable --
فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَيْهِ قَالُوا يَا أَيُّهَا الْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا الضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَاعَةٍ مُّزْجَاةٍ فَأَوْفِ لَنَا الْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي الْمُتَصَدِّقِينَ
Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah".
Tafsir Quraish Shihab:
Saudara-saudara Yûsuf itu kemudian melaksanakan perintah ayahnya dan pergi ke Mesir. Ketika tampak penguasa kerajaan yang dari kejauhan mirip Yûsuf, mereka pun berusaha menyamar agar dapat bertemu dengan penguasa Mesir itu. Ketika menghadap sang penguasa itu mereka berkata, "Paduka, kami sekeluarga tertimpa musibah kelaparan yang menyebabkan jiwa dan raga kami sakit. Kami dahulu pernah datang kepada paduka dengan membawa sedikit barang, tapi kemudian barang itu dikembalikan kepada kami karena berjumlah sedikit dan tak berharga, serta tidak seimbang dengan apa yang kami harapkan dari paduka. Karena kami mengharap paduka untuk tidak mengurangi dan tidak melebihkan timbangan, maka penuhilah timbangan kami. Jadikanlah yang lebih dari hak yang kami terima sebagai sedekah. Sesungguhnya Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah dengan pahala yang lebih baik."
6. ~QS. Al-Munafiqun [63]:10:18~ -- فَأَصَّدَّقَ -- fa-aṣṣaddaqa -- so I would give charity --
وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِينَ
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?"
Tafsir Quraish Shihab:
Wahai orang-orang Mukmin, infakkanlah dengan segera sebagian harta yang telah Kami berikan, sebelum kematian menjemput salah seorang dari kalian. Saat itu, ia berkata, "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bersedekah dan aku dapat menjadi orang-orang yang beramal saleh."