Saung Saung

~Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh~
~Bismillahirahmanirahiim~

#shiqq [ شِقّ ] di dalam Al-Qur'an ~ #OetjiK

~akar kata yang terdiri dari tiga huruf: shīn qāf qāf [ ش ق ق ] terjadi sekali di dalam 
Al-Qur'an sebagai kata benda, dalam bentuk: shiqq [ شِقّ ]~


1. ~QS. An-Nahl  [16]:7:9~ -- بِشِقِّ -- bishiqqi -- with great trouble --


وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَىٰ بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنفُسِ ۚ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,


Tafsir Quraish Shihab:
Binatang-binatang tersebut membawa barang-barang kalian yang berat ke suatu negeri yang tidak bisa kalian capai kecuali dengan susah payah. Sesungguhnya Tuhan yang telah menyediakan semua itu, untuk kenyamanan kalian, Maha Pengasih lagi Mahaluas rahmat-Nya.


Tafsir Jalalayn:
(Dan ia dapat memikul beban-beban kalian) barang-barang kalian (ke suatu negeri yang kalian tidak sanggup sampai kepadanya) kalian tidak sanggup mencapainya tanpa memakai kendaraan unta (melainkan dengan kesukaran-kesukaran yang memayahkan diri) yang membuat payah diri kalian. (Sesungguhnya Rabb kalian benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang) terhadap kalian, Dia telah menciptakannya untuk kalian manfaatkan.





 photo http___signatures.mylivesignature.com_54493_357_E8D18B00A8D4D89874CD5E1BBA4CA76B_zpsm6yjrqjk.png

#āsafu [ ءَاسَفُ ] di dalam Al-Qur'an ~ #OetjiK

~akar kata yang terdiri dari tiga huruf: hamza sīn fā [ أ س ف ] terjadi sekali di dalam 
Al-Qur'an sebagai kata kerjadalam bentuk: āsafu [ ءَاسَفُ ]~


1. ~QS. Az-Zukhruf  [43]:55:2~ -- آسَفُونَا -- āsafūnā -- they angered Us --


فَلَمَّا آسَفُونَا انتَقَمْنَا مِنْهُمْ فَأَغْرَقْنَاهُمْ أَجْمَعِينَ

Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut),


Tafsir Quraish Shihab:
Ketika mereka membuat Kami sangat murka karena telah melampaui batas kerusakan, Kami pun memberikan balasan dengan cara menenggelamkan mereka semua.


Tafsir Jalalayn:
(Maka tatkala mereka membuat Kami murka) (Kami menghukum mereka lalu Kami tenggelamkan mereka semuanya di laut.)






 photo http___signatures.mylivesignature.com_54493_357_E8D18B00A8D4D89874CD5E1BBA4CA76B_zpsm6yjrqjk.png

#adā [ أَدَآء ] di dalam Al-Qur'an ~ #OetjiK

~akar kata yang terdiri dari tiga huruf: hamza dāl yā [ أ د ي ] terjadi sekali di dalam
Al-Qur'an sebagai kata benda (verbal), dalam bentuk: adā [ أَدَآء ]~


1. ~QS. Al-Baqarah  [2]:178:23~ -- وَأَدَاءٌ -- wa-adāon -- [and] payment --


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَ‌ٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَ‌ٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.


Tafsir Quraish Shihab:
Di antara syariat yang Kami wajibkan atas orang-orang beriman adalah hukum yang mengatur soal pembunuhan dengan sengaja. Telah Kami wajibkan pelaksanaan kisas atas kalian sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan. Janganlah kalian mencontoh tirani kaum jahiliah. (1) 
Mereka menghukum orang merdeka bukan pelaku pembunuhan sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak. Laki-laki sebagai ganti wanita. Petinggi kaum sebagai ganti rakyat jelata tanpa memberi hukuman pada pelaku pembunuhan itu sendiri. Maka dengan hukum kisas ini Kami mewajibkan bahwa orang merdeka harus dikisas karena membunuh orang merdeka lain, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Jadi, landasan hukum kisas ini adalah semata-mata untuk menghentikan kejahatan si pembunuh dengan memberikannya hukuman yang setimpal. Tapi apabila pihak keluarga korban berhati lapang dan memilih sesuatu yang lebih baik dari itu dengan tidak menuntut balas, dan memberi maaf pada terdakwa, maka mereka berhak mendapatkan diyat. Jika itu yang dikehendaki oleh pihak keluarga korban, maka hendaknya ia menerima pilihan mereka sendiri secara sukarela tanpa menekan apalagi menggunakan kekerasan terhadap pelaku. Si pelaku semestinya menyerahkan diyat itu secepatnya dan tidak menundanya. Dan sesungguhnya di dalam hukum kisas yang Kami wajibkan itu terdapat keringanan bagi orang-orang Mukmin, jika dibandingkan dengan hukum Tawrât, yang tidak memberikan pilihan bagi pelaku pembunuhan kecuali dihukum bunuh. Sebagaimana terdapat pula rahmat bagi mereka sehingga tidak hanya mengharap maaf dari keluarga korban. Barangsiapa yang melanggar ketentuan hukum ini maka baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat.

{(1) Orang-orang Arab pada masa jahiliah membedakan antara petinggi kaum dengan orang biasa. Misalnya ketika salah seorang kepala suku terbunuh, pembalasan atas pembunuhan itu tidak hanya terbatas pada si pembunuh. Bagi mereka terdapat perbedaan antara darah orang biasa dengan darah petinggi, antara jiwa orang biasa dengan jiwa petinggi. Ketika Islam datang, kebiasaan itu ditinggalkan dengan memberlakukan hukum kisas, yaitu suatu ketentuan hukum yang menetapkan bahwa pembalasan terhadap tindak pembunuhan hanya diberlakukan terhadap si pembunuh. Jika seorang yang merdeka terbunuh, siapa pun orangnya, tebusannya adalah orang merdeka pula, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita dan seterusnya. Dapat dipahami secara eksplisit bahwa seorang budak tidak akan dikisas karena melakukan pembunuhan terhadap orang merdeka dan sebaliknya seorang merdeka tidak dikisas karena membunuh budak. Akan tetapi, pada ayat lain kita menemukan bahwa hukum kisas itu berlaku secara umum tanpa memandang status dan jenis kelamin. Ini merupakan suatu hukum yang telah diundangkan dalam kitab Tawrât, Injîl dan al-Qur'ân. Allah berfrman, "Dan telah Kami tentukan terhadap mereka di dalamnya (Tawrât) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa" (lihat surat al-Mâ'idah). Dan Rasululullah bersabda, "Orang-orang Muslim itu saling melindungi hak hidup masing-masing," dan, "Nyawa dibalas dengan nyawa." Tampaknya, bahwa dalam hukum kisas ini Islam memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pandangan para ahli hukum, dengan menjadikan kisas itu sebagai hak bagi keluarga si terbunuh, sebagai peredam kemarahan di satu sisi dan sebagai upaya prefentif untuk menjaga hak hidup orang yang tak berdosa di sisi lain. Oleh karena itu dalam hal ini pihak keluarga korban memiliki hak memaafkan pelaku di samping hak menuntut balas (kisas) itu sendiri, sementara pihak penguasa (waliy al-amr) memiliki kekuasaan untuk memberi hukuman mati sebagai ta'zîr jika dalam hal itu terdapat maslahat. Dalam penetapan hukum kisas ini, Islam tidak memandang dari sudut motif, karena si pelaku dianggap zalim apa pun motif yang melatarbelakangi kejahatannya. Bahkan, melihat kejahatan dari sisi motifnya akan melahirkan rasa kasihan pada si pelaku dan mengabaikan maslahat korban yang semua itu sering kali mendorong tindak balas dendam yang tidak ada habisnya. Belakangan ini teori hukum Islam dalam persoalan kisas banyak mendapat tanggapan dan kajian serius di berbagai perguruan tinggi di Eropa. }


Tafsir Jalalayn:
(Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu kisas) pembalasan yang setimpal (berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh) baik tentang sifat maupun perbuatan (orang merdeka) dibunuh (oleh orang merdeka) maka tidak boleh oleh hamba (hamba oleh hamba dan wanita oleh wanita). Sunah menyatakan bahwa laki-laki boleh dibunuh oleh wanita dan dalam agama dipandang seimbang atau sebanding, tetapi tidak boleh seorang Islam walaupun ia seorang hamba dibunuh oleh seorang kafir walaupun ia seorang merdeka. (Barang siapa yang mendapat kemaafan) maksudnya di antara pembunuh-pembunuh itu (berkenaan dengan) darah (saudaranya) yang dibunuh (berupa sesuatu) misalnya dengan ditiadakannya kisas yang menyebabkan gugurnya sebagian hukuman oleh sebagian ahli waris. Dengan disebutkannya 'saudaranya', membangkitkan rasa santun yang mendorong seseorang untuk memaafkan dan menjadi pernyataan bahwa pembunuhan itu tidaklah mengakibatkan putusnya persaudaraan dalam agama dan keimanan. 'Man' yang merupakan syarthiyah atau isim maushul menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah, (maka hendaklah mengikuti) artinya orang yang memaafkan itu terhadap pembunuh hendaklah mengikuti (dengan cara yang baik) misalnya memintanya supaya membayar diat atau denda dengan baik-baik dan tidak kasar. Pengaturan 'mengikuti' terhadap 'memaafkan' menunjukkan bahwa yang wajib ialah salah satu di antara keduanya dan ini merupakan salah satu di antara kedua pendapat Syafii, sedangkan menurut pendapatnya yang kedua yang wajib itu ialah kisas, sedangkan diat menjadi penggantinya. Sekiranya seseorang memaafkan dan tidak menyebutkan diat, maka bebaslah dari segala kewajiban (dan) hendaklah si pembunuh (membayar) diat (kepadanya) yaitu kepada yang memaafkan tadi, yakni ahli waris (dengan cara yang baik pula) artinya tanpa melalaikan dan mengurangi pembayarannya. (Demikian itu) maksudnya diperbolehkan mengganti hukum kisas dan kemaafan dengan diat, hal ini adalah (suatu keringanan) atau kemudahan (dari Tuhanmu) terhadapmu (suatu rahmat) kepadamu berupa kelapangan dan tidak dipastikan-Nya salah satu di antara keduanya, seperti diwajibkan-Nya kisas atas orang-orang Yahudi dan diat atas orang-orang Kristen. (Dan barang siapa yang melanggar batas) misalnya dianiayanya si pembunuh dengan membunuhnya pula (sesudah itu) maksudnya setelah memaafkan, (maka baginya siksa yang pedih) atau menyakitkan, yaitu di akhirat dengan api neraka, atau di dunia dengan dibunuh pula.





 photo http___signatures.mylivesignature.com_54493_357_E8D18B00A8D4D89874CD5E1BBA4CA76B_zpsm6yjrqjk.png

#maḥīṣ [ مَّحِيص ] di dalam Al-Qur'an ~ #OetjiK

~akar kata yang terdiri dari tiga huruf: ḥā yā ṣād [ ح ي ص ] terjadi lima kali di dalam 
Al-Qur'an sebagai kata benda (verbal), dalam bentuk: maḥīṣ [ مَّحِيص ]~


1. ~QS. An-NIsa'  [4]:121:7~ -- مَحِيصًا -- maḥīṣan -- any escape --


أُولَـٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَلَا يَجِدُونَ عَنْهَا مَحِيصًا

Mereka itu tempatnya Jahannam dan mereka tidak memperoleh tempat lari dari padanya.



2. ~QS. Ibrahim  [14]:21:34~ -- مَحِيصٍ -- maḥīṣin -- place of escape --


وَبَرَزُوا لِلَّهِ جَمِيعًا فَقَالَ الضُّعَفَاءُ لِلَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا إِنَّا كُنَّا لَكُمْ تَبَعًا فَهَلْ أَنتُم مُّغْنُونَ عَنَّا مِنْ عَذَابِ اللَّهِ مِن شَيْءٍ ۚ قَالُوا لَوْ هَدَانَا اللَّهُ لَهَدَيْنَاكُمْ ۖ سَوَاءٌ عَلَيْنَا أَجَزِعْنَا أَمْ صَبَرْنَا مَا لَنَا مِن مَّحِيصٍ

Dan mereka semuanya (di padang Mahsyar) akan berkumpul menghadap ke hadirat Allah, lalu berkatalah orang-orang yang lemah kepada orang-orang yang sombong: "Sesungguhnya kami dahulu adalah pengikut-pengikutmu, maka dapatkah kamu menghindarkan daripada kami azab Allah (walaupun) sedikit saja? 
Mereka menjawab: "Seandainya Allah memberi petunjuk kepada kami, niscaya kami dapat memberi petunjuk kepadamu. Sama saja bagi kita, apakah kita mengeluh ataukah bersabar. Sekali-kali kita tidak mempunyai tempat untuk melarikan diri".


3. ~QS. Fussilat  [41]:48:12~ -- مَحِيصٍ -- maḥīṣin -- place of escape --


وَضَلَّ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَدْعُونَ مِن قَبْلُ ۖ وَظَنُّوا مَا لَهُم مِّن مَّحِيصٍ

Dan hilang lenyaplah dari mereka apa yang selalu mereka sembah dahulu, dan mereka yakin bahwa tidak ada bagi mereka satu jalan keluarpun.


4. ~QS. Asy-Syura  [42]:35:9~ -- مَحِيصٍ -- maḥīṣin -- place of refuge --


وَيَعْلَمَ الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي آيَاتِنَا مَا لَهُم مِّن مَّحِيصٍ

Dan supaya orang-orang yang membantah ayat-ayat (kekuasaan) Kami mengetahui bahwa mereka sekali-kali tidak akan memperoleh jalan ke luar (dari siksaan).


5. ~QS. Qaf  [50]:36:15~ -- مَحِيصٍ -- maḥīṣin -- place of escape --


وَكَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُم مِّن قَرْنٍ هُمْ أَشَدُّ مِنْهُم بَطْشًا فَنَقَّبُوا فِي الْبِلَادِ هَلْ مِن مَّحِيصٍ

Dan berapa banyaknya umat-umat yang telah Kami binasakan sebelum mereka yang mereka itu lebih besar kekuatannya daripada mereka ini, maka mereka (yang telah dibinasakan itu) telah pernah menjelajah di beberapa negeri. Adakah (mereka) mendapat tempat lari (dari kebinasaan)?





 photo http___signatures.mylivesignature.com_54493_357_E8D18B00A8D4D89874CD5E1BBA4CA76B_zpsm6yjrqjk.png

#yaḥiḍ [ يَحِضْ ] di dalam Al-Qur'an ~ #OetjiK

~akar kata yang terdiri dari tiga huruf: ḥā yā ḍād [ ح ي ض ] terjadi sekali di dalam 
Al-Qur'an sebagai kata kerjadalam bentuk: yaḥiḍ [ يَحِضْ ]~


1. ~QS. At-Talaq  [65]:4:14~ -- يَحِضْنَ -- yaḥiḍ'na -- [they] menstruated --


وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


Tafsir Quraish Shihab:
Wanita-wanita usia menopause (tidak haid lagi karena usia lanjut) yang masih dalam masa iddah, jika kalian ragu-ragu tentang masa idah mereka, maka masa idahnya adalah tiga bulan. Begitu pula wanita- wanita yang tidak haid. Sedang wanita-wanita yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Barangsiapa bertakwa kepada Allah lalu melaksanakan segala ketentuan-Nya, maka Allah akan memudahkan segala urusannya.


Tafsir Jalalayn:
(Dan perempuan-perempuan) dibaca wallaa'iy dan wallaa'i, dengan memakai hamzah dan ya atau tanpa memakai ya, demikian pula lafal yang sama sesudahnya (yang putus asa dari haid) lafal al-mahidh di sini bermakna haid (di antara perempuan-perempuan kalian jika kalian ragu-ragu) tentang masa idahnya (maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid) karena mengingat mereka masih di bawah umur, maka idah mereka tiga bulan pula. Kedua kasus ini menyangkut wanita-wanita atau istri-istri yang tidak ditinggal mati oleh suaminya. Adapun istri-istri yang ditinggal mati oleh suaminya, idah mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya berikut ini, yaitu, "Hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari." (Q.S. Al-Baqarah 234) (Dan perempuan-perempuan yang hamil masa idahnya) baik mereka itu karena ditalak atau karena ditinggal mati oleh suaminya, maka batas masa idah mereka ialah (sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya) baik di dunia maupun di akhirat.





 photo http___signatures.mylivesignature.com_54493_357_E8D18B00A8D4D89874CD5E1BBA4CA76B_zpsm6yjrqjk.png

Share